Jumat, 21 November 2025

Ia menyampaikan informasi selengkapnya terkait diskon ini sudah dirilis di web PLN. Selain itu juga disampaikan di berbagai media sosial PLN.

’’Masyarakat yang mungkin masih ada pertanyaan bisa menghubungi kami untuk mendapatkan informasi,’’ imbuhnya.

Diketahui, listrik menjadi komoditas yang dikenakan pembebasan PPN 12 persen pada 2025. Pembebasan PPN ini berlaku bagi pelanggan dengan daya listrik terpasang di bawah 6.600 VA.

Dalam hal ini, pemberlakuan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya terpasang 6.600 VA ke atas.

Adanya diskon listrik sebesar 50 persen bertujuan sebagai stimulus untuk masyarakat. Tujuannya yakni untuk menggerakkan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat mengingat saat ini tarif PPN naik menjadi 12 persen.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler