Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Dosen Ekonomi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Kudus, Jawa Tengah, Nor Hadi menyampaikan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 dinilai berdampak buruk.

Salah satunya menyebabkan daya beli masyarakat menjadi menurun. ”PPN sebesar 11 persen saja sudah membuat daya beli masyarakat menurun. Apalagi kenaikan PPN menjadi 12 persen menjadi semakin menggigit,” katanya, Jumat (20/12/2024).

Ia mengatakan, ketika daya beli masyarakat menurun, maka akan terjadi perlambatan konsumsi sehingga perekonomian menjadi tidak berjalan dengan baik.

”Pemerintah harus memperhitungkan efek domino ekonomi. Ketika PPN mengalami kenaikan, pasti komoditas yang tidak terkena PPN sekalipun pasti akan ikut naik juga,” sambungnya.

Dirinya setuju dengan pemerintah apabila hendak menaikkan pendapatan negara. Akan tetapi ia berpendapat kepada pemerintah untuk tidak hanya mengejar pendapatan dari sektor pajak semata.

”Karena efeknya nanti daya beli masyarakat menurun dan perekonomian melambat. Imbasnya terjadi kemiskinan dan pengangguran sehingga situasi menjadi semakin buruk,” terangnya.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, adanya stimulus yang diberikan oleh pemerintah juga tidak sebanding dengan kenaikan adanya PPN 12 persen.

”Menurut saya sebaiknya dibatalkan saja rencana kenaikan PPN 12 persen ini karena akan berdampak buruk seperti kemiskinan dan pengangguran,” ujarnya.

Kenaikan PPN 12 Persen... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler