Rabu, 19 November 2025

Kepala Disdukcapil Kudus Eko Hari Djatmiko menjelaskan, upaya itu dilakukan sebagai bentuk memberikan kemudahan bagi masyarakat seiring adanya digitalisasi kependudukan dimulai tahun ini.

”IKD tersebut rencananya akan diterapkan menyeluruh di 2025 di berbagai instansi pelayanan publik. Selain itu untuk mengurangi penggunaan KTP fisik,” katanya, Selasa (21/1/2025).

Dia menambahkan, saat ini di berbagai instansi di Kabupaten Kudus sudah ada yang menerapkan penggunaan IKD untuk mengurus berbagai kegiatan administrasi publik.

Di antaranya di kantor BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus.

”Seiring berjalannya waktu nantinya di berbagai bank juga akan menerapkan penggunaan IKD ketika masyarakat mau mengurus sesuatu terkait perbankan,” sambungnya.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini sudah mensosialisasikan kabar aktivasi IKD per 1 Februari 2025 sebelum mengurus administrasi publik. Pihaknya mensosialisasikan melalui surat edaran dan media sosial.

”Kami sudah sampaikan kabar ini kepada OPD-OPD di Kabupaten Kudus, ke camat, lurah dan masyarakat juga. Kami juga sudah perintahkan petugas register Disdukcapil di desa-desa untuk menyampaikan kabar ini,” imbuhnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler