Rabu, 19 November 2025

Lebih lanjut, Eko menyebutkan jika IKD akan digunakan untuk berbagai layanan publik, termasuk sektor perbankan. Aktivasi IKD menjadi salah satu syarat penting dalam pelayanan tersebut.

”Misalnya, untuk membuka rekening bank, masyarakat wajib memiliki IKD. Hal ini juga akan berlaku untuk layanan publik lainnya,” ujarnya.

Eko berharap masyarakat dapat mendukung langkah pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital di bidang administrasi kependudukan. Aktivasi IKD diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik.

”Pemerintah sedang berupaya untuk beralih ke era digital. Kami harap masyarakat segera mengaktifkan IKD agar dapat merasakan kemudahan ini,” imbuhnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler