Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Ketua MUI Kudus, Jawa Tengah Ahmad Hamdani menegaskan haram bagi masyarakat yang mampu atau kaya tapi menggunakan gas Elpiji 3 kg bersubsidi.

”Orang mampu menggunakan gas elpiji 3 kilogram yang sebenernya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu hukumnya haram,” katanya, Senin (10/2/2025).

Menurutnya, situasi itu sama saja dengan mengambil hak milik orang lain yang membutuhkan Elpiji 3 kg bersubsidi.

Sebab, gas Elpiji 3 kg bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Maka dari tiu, tidak dibenarkan apabila masyarakat mampu justru menggunakan gas melon itu.

”Itu sama halnya ghazab atau merebut hak orang lain. Hak orang yang membutuhkan justru dipakai jelas tidak diperbolehkan,” sambungnya.

Ia menjelaskan, sebagai seorang muslim harus bersikap adil. Adil di sini dalam artian menempatkan sesuatu sebagaimana mestinya.

”Ketika barang tersebut untuk orang miskin maka hanya orang miskin yang berhak,” terangnya.

Imbauan ke Pemerintah...

Ia mengimbau masyarakat mampu untuk tidak merebut hak orang yang lebih membutuhkan. Kemudian, ia juga meminta pemerintah agar mengawasi proses distribusi elpiji agar tidak disalahgunakan serta lebih tepat sasaran.

”Sebaiknya pemerintah juga kembali menerapkan pembelian elpiji di eceran agar tidak menyulitkan masyarakat yang membutuhkan. Karena tidak semua masyarakat rumahnya dekat dengan pangkalan elpiji,” imbuh Ketua MUI Kudus.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler