Eko menyampaikan, jumlah ketercapaian 82 persen pengguna KIA di Kabupaten Kudus sebenarnya sudah bagus. Namun, ia tak hanya puas dengan ketercapaian itu. Menurutnya perlu ada penambahan kepemilikan KIA. Sehingga pada tahun ini target 100 persen dapat tercapai.
Disdukcapil Kudus terus berupaya mencapai target 100 persen pengguna KIA di Kota Kretek. Sisa target 18 persen akan diupayakan dengan pelayanan pembuatan akta kelahiran bagi anak baru lahir yang dibarengi dengan pelayanan KIA.
”Jadi ketika ada yang mengakses akta kelahiran sekaligus kami cetakkan KIA bagi anaknya,” ucapnya.
Selain melayani KIA, kantor Disdukcapil Kudus juga melayani administrasi kependudukan lainnya. Diantaranya pelayanan akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, E-KTP, dan layanan pindah atau datang.
”Berbagai pelayanan tersebut dapat diakses di kantor Disdukcapil Kudus, Mal Pelayanan Publik (MPP) dan di kantor kecamatan,” imbuhnya.
Murianews, Kudus – Pengguna Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diklaim sudah mencapai 82 persen. Pihak Disdukcapil Kudus menargetkan tahun 2025 ini pengguna KIA dapat mencapai 100 persen.
Kepala Disdukcapil Kudus, Eko Hari Djatmiko mengatakan penggunaan KIA sebenarnya sangat penting. Administrasi kepenudukan ini dapat digunakan sebagai identitas diri bagi anak usia 0-17 tahun.
”Fungsi dari KIA ini penting karena sebagai identitas diri bagi anak sebelum memiliki KTP,” katanya, Jumat (14/2/2025).
Menurutnya, untuk mendapatkan KIA ini sebenarnya cukup mudah. Sebab, orang tua cukup menunjukkan akta kelahiran dan Kartu Keluarga untuk mendapatkan KIA ini.
”Mungkin masih ada yang belum tahu kalau fungsi KIA ini sebenarnya untuk pengganti KTP karena anak yang bersangkutan itu belum memiliki KTP. Kemanfaatan KIA ini ketika anak hendak berpergian naik pesawat atau kereta harus memiliki identitas diri,” sambungnya.
Eko Hari tidak menampik masyarakat saat ini masih berpandangan jika sudah memiliki Kartu Keluarga maka tidak perlu memiliki KIA. Namun, menurutnya pandangan seperti ini kurang tepat.
”Kepemilikan KIA bisa sebagai data base kami di Disdukcapil Kudus. Supaya kami tahu juga berapa anak yang telah memiliki KIA,” terangnya.
Sudah bagus...
Eko menyampaikan, jumlah ketercapaian 82 persen pengguna KIA di Kabupaten Kudus sebenarnya sudah bagus. Namun, ia tak hanya puas dengan ketercapaian itu. Menurutnya perlu ada penambahan kepemilikan KIA. Sehingga pada tahun ini target 100 persen dapat tercapai.
Disdukcapil Kudus terus berupaya mencapai target 100 persen pengguna KIA di Kota Kretek. Sisa target 18 persen akan diupayakan dengan pelayanan pembuatan akta kelahiran bagi anak baru lahir yang dibarengi dengan pelayanan KIA.
”Jadi ketika ada yang mengakses akta kelahiran sekaligus kami cetakkan KIA bagi anaknya,” ucapnya.
Selain melayani KIA, kantor Disdukcapil Kudus juga melayani administrasi kependudukan lainnya. Diantaranya pelayanan akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, E-KTP, dan layanan pindah atau datang.
”Berbagai pelayanan tersebut dapat diakses di kantor Disdukcapil Kudus, Mal Pelayanan Publik (MPP) dan di kantor kecamatan,” imbuhnya.
Editor: Budi Santoso