Murianews, Kudus – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merealisasikan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada buruh rokok atau pabrik industri tembakau, buruh tani tembakau, dan buruh tani cengkeh.
Penyaluran dilakukan langsung Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi kepada pekerja industri tembakau di PT Djarum Oasis di Kabupaten Kudus, Rabu (5/3/2025).
Luthfi mengatakan, pemberian bantuan itu mengacu pada surat edaran Kementerian Keuangan terkait DBHCHT. Dana tersebut harus dikembalikan ke wilayah.
”Penerima dana tersebut salah satunya yakni buruh di industri tembakau,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (5/3/2025).
Ia menambahkan, adanya penyaluran DBHCHT tersebut bertujuan untuk memberikan semangat kepada para karyawan.
Pada penyaluran kali ini, sasarannya mencapai sekitar lima ribu orang dengan nilai berkisar Rp 6,4 miliar. Jumlah tersebut merupakan tahap pertama.
Total penerima untuk buruh di Kudus saja mencapai 28 ribu orang. Jumlah tersebut berasal dari 97 perusahaan rokok. Untuk penerima DBHCHT di PT Djarum Oasis, setidaknya mencapai 5.371 orang.
Secara keseluruhan, jumlah penerima DBHCHT di Provinsi Jateng tahun 2025 terdapat sebanyak 85 ribu orang. Mereka tersebar di 33 kabupaten/kota.
Tak Ajukan DBHCHT...
Sedangkan Kabupaten Pekalongan dan Kota Tegal tidak mengusulkan DBHCHT ke Pemprov Jateng. Dua wilayah ini mampu mengakomodir sendiri anggaran DBHCHT setempat.
Di dua daerah tersebut, masyarakat penerima hak DBHCHT mendapatkan masing-masing sebesar Rp 300 ribu tiap bulannya.
Penyalurannya bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Kantor Regional IV Semarang Jateng-DIY di titik komunitas. Di antaranya industri tembakau, atau lokasi di sekitar pabrik, balai desa, atau hantaran ke alamat penerima masing-masing.
Editor: Zulkifli Fahmi



