Rabu, 19 November 2025

Ia menambahkan, jika LPJU yang dilaporkan ternyata berada di luar kewenangan Pemkab Kudus, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat. Hal ini dilakukan agar perbaikan tetap bisa segera ditindaklanjuti.

”Kalau LPJU itu ternyata menjadi kewenangan Pemprov atau pemerintah pusat, maka kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait,” tambahnya.

Sebagai informasi, masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan melalui Kanal Wadul K1 dan K2 dapat menghubungi nomor 0856 2025 111. Aduan yang masuk akan diterima dan ditindaklanjuti oleh admin layanan tersebut.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler