Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Sebanyak 80 persen aduan masyarakat yang masuk melalui kanal Wadul K1 dan Wadul K2 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berhasil ditangani dengan cepat, dalam waktu 1x24 jam.

Sisanya, sekitar 20 persen, memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan berbagai instansi terkait karena perbedaan kewenangan wilayah.

Plt Asisten Administrasi Umum Setda Kudus, Dwi Agung Hartono, menjelaskan bahwa sebagian besar aduan masyarakat dapat diselesaikan dalam waktu 1x24 jam.

Namun, ada beberapa kasus yang membutuhkan koordinasi lebih lanjut karena menyangkut kewenangan instansi lain.

”Misalnya, aduan terkait Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang padam. Ada LPJU yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan ada pula yang menjadi kewenangan Pemkab Kudus,” jelas Dwi Agung pada Selasa (11/3/2025).

Koordinasi ini diperlukan agar penanganan aduan dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi. Setelah koordinasi, tindak lanjut akan segera dilakukan di lapangan.

”Ada juga aduan tentang jalan desa yang rusak. Sebenarnya, itu bukan kewenangan Pemkab Kudus. Namun, kami tetap menampung semua aduan dan berkoordinasi dengan Pemdes dan kecamatan,” tambah Dwi Agung.

Tindakan Cepat...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler