Rabu, 19 November 2025

”Imbauan kami untuk masyarakat silakan menyampaikan aduan, saran, pendapat kepada bupati dan wakil bupati. Dimohon menyampaikan aduan yang nyata bukan fiktif atau rekayasa. Karena semua aduan pasti kami verifikasi,” imbuhnya. 

Sebagai penjelasan, untuk mengadu di kanal Wadul K1 dan K2 dapat menyertakan berbagai data diri yang jelas. Selain itu jenis pelaporannya harus benar dan sesuai fakta. 

Masyarakat yang mengadu harus menyertakan nama yang jelas. Alamat yang jelas, nomor handphone, lokasi pelaporan, foto lokasi, dan titik shareloc lokasi. 

Data tersebut disampaikan di kanal Wadul K1 dan K2. Kemudian dari pihak Pemkab Kudus nantinya akan langsung menindaklanjuti di lapangan. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler