”Imbauan kami untuk masyarakat silakan menyampaikan aduan, saran, pendapat kepada bupati dan wakil bupati. Dimohon menyampaikan aduan yang nyata bukan fiktif atau rekayasa. Karena semua aduan pasti kami verifikasi,” imbuhnya.
Masyarakat yang mengadu harus menyertakan nama yang jelas. Alamat yang jelas, nomor handphone, lokasi pelaporan, foto lokasi, dan titik shareloc lokasi.
Data tersebut disampaikan di kanal Wadul K1 dan K2. Kemudian dari pihak Pemkab Kudus nantinya akan langsung menindaklanjuti di lapangan.
Murianews, Kudus – Kanal Wadul K1 dan K2 menerima aduan dari masyarakat Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Namun, ternyata ada aduan yang bersifat fiktif. Jumlahnya mencapai puluhan aduan fiktif per Selasa (11/3/2025).
Plt Asisten Administrasi Umum Setda Kudus, Dwi Agung Hartono mengatakan pihaknya menerima aduan fiktif pada kanal aduan K1 dan K2. Jumlahnya berkisar puluhan aduan fiktif.
”Sejauh ini jumlahnya ada 20an aduan fiktif. Fiktifnya itu alamatnya tidak jelas dan foto aduannya itu bukan foto terbaru melainkan foto lawas,” katanya, Selasa (11/3/2025).
Ia menjelaskan, ada juga yang mengadu jalan berlubang di kawasan Jalan Sunan Kudus. Namun, menggunakan foto lawas atau tidak pada kondisi saat ini.
”Jalan di desa ditanam pohon pisang karena ada jalan berlubang. Tetapi setelah kami cek ternyata itu foto lama yang disampaikan ke kanal Wadul K1 dan K2,” sambungnya.
Meski demikian karena sifatnya berupa aduan, maka pihaknya tetap menindaklanjuti aduan warga tersebut. Terlebih arahan dari Bupati Kudus, Samani Intakoris aduan masyarakat harus ditangani dalam kurun waktu 1X24 jam.
”Pesan pak bupati kepada kepala OPD itu harus menindaklanjuti 1X24 jam. Hal itu harus dilakukan berkaitan dengan kecepatan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Ia menyampaikan, inovasi kanal aduan baru pertama kali ada di kepemimpinan Bupati Kudus Samani Intakoris. Meski demikian ia meminta masyarakat mengadu dengan laporan yang valid.
Aduan Fiktif Dihindari...
”Imbauan kami untuk masyarakat silakan menyampaikan aduan, saran, pendapat kepada bupati dan wakil bupati. Dimohon menyampaikan aduan yang nyata bukan fiktif atau rekayasa. Karena semua aduan pasti kami verifikasi,” imbuhnya.
Sebagai penjelasan, untuk mengadu di kanal Wadul K1 dan K2 dapat menyertakan berbagai data diri yang jelas. Selain itu jenis pelaporannya harus benar dan sesuai fakta.
Masyarakat yang mengadu harus menyertakan nama yang jelas. Alamat yang jelas, nomor handphone, lokasi pelaporan, foto lokasi, dan titik shareloc lokasi.
Data tersebut disampaikan di kanal Wadul K1 dan K2. Kemudian dari pihak Pemkab Kudus nantinya akan langsung menindaklanjuti di lapangan.
Editor: Supriyadi