Kamis, 20 November 2025

Kemudian apabila lolos, dari pihak Dinsos Provinsi akan menerbitkan SK izin pengasuhan sementara selama enam bulan. Setelah itu, nantinya akan ada home visit tahapan kedua. Sekaligus ada laporan perkembangan anak. Selanjutnya, instansi sosial provinsi mengadakan sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (TIM PIPA).

”Setelah adanya penetapan dari pengadilan, calon orang tua angkat harus datang ke Dinsos Provinsi untuk melaksanakan pencatatan data. Terakhir, orang tua pengadopsi itu wajib melaporkan perkembangan anak setahun sekali,” lanjutnya.

Ia menambahkan, banyak masyarakat yang hendak mengadopsi bayi tersebut. Hanya, sejauh ini belum ada yang mengirimkan surat resmi ke Dinsos P3AP2KB Kudus.

”Ada banyak yang tanya ke saya soal keinginan mengadopsi bayi tersebut. Tetapi secara resmi belum ada surat permohonan yang masuk,” terangnya.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler