Rabu, 19 November 2025

Dia menyampaikan, nantinya setelah perawatan dilakukan dan kondisi bayi benar-benar pulih barulah diperbolehkan untuk pulang. Selanjutnya, bayi tersebut nantinya akan diserahkan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kudus.  

”Setelah kondisi Kesehatan baik, sesuai ketentuan bayi tersebut akan diserahkan kepada kepada Dinsos Kudus,” sambungnya. 

Pihak RS Mardirahayu juga, sambung dia, hanya menangani upaya pemulihan kesehatan bayi. Hal lain yang berkaitan nantinya akan dikembalikan kepada pihak berwenang. 

”Kami hanya berwenang menangani pemulihan kesehatan bayi. Terkait hal-hal lain nantinya dikembalikan kepada pihak berwenang. Dalam hal ini dengan pihak Dinsos Kudus dan Polsek Jati,” Pungkasnya.

Editor: Anggara Jiwandhana

Catatan Redaksi: Berita ini telah mengalami penyuntingan ulang pada isi berita demi peningkatan kualitas berita.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler