Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Masyarakat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dan sekitarnya dipersilakan untuk menawarkan diri jika ingin mengadopsi bayi yang dibuang di Desa Loram Wetan pada Minggu (16/3/2025) kemarin.

Hanya, ada beberapa langkah dan prosedur yang harus dijalani oleh calon pengadopsi bayi tersebut. Berikut adalah tahapan dan syarat mengadopsi bayi tersebut.

Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kudus, Satriya Agus Himawan menyampaikan ada sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh calon pengadopsi.

Tahapan awalnya, kata dia, adalah calon pengadopsi datang ke Dinsos Kabupaten Kudus.

”Ada banyak tahapan yang harus dilalui, prosesnya juga panjang. Kondisi anak juga harus selalu sehat. Begitu juga dengan calon orangtuanya harus memenuhi banyak kriteria,” katanya, Senin (17/3/2025).

Selanjutnya dari pihak Dinsos di Kabupaten Kudus dan Dinsos Jawa Tengah akan melakukan home visit. Petugas akan mengecek kelayakan hunian dan latar belakang keluarga calon pengadopsi.

Calon orang tua nantinya juga dicek dari berbagai hal. Di antaranya mampu merawat calon anak atau tidak, track record-nya apa saja dan hal lainnya.

”Kami lihat track recordnya seperti apa dan alasan mau diadopsi anak tersebut kenapa,” sambungnya.

Sidang Tim PIPA... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler