Hanya, ada beberapa langkah dan prosedur yang harus dijalani oleh calon pengadopsi bayi tersebut. Berikut adalah tahapan dan syarat mengadopsi bayi tersebut.
Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kudus, Satriya Agus Himawan menyampaikan ada sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh calon pengadopsi.
Tahapan awalnya, kata dia, adalah calon pengadopsi datang ke Dinsos Kabupaten Kudus.
”Ada banyak tahapan yang harus dilalui, prosesnya juga panjang. Kondisi anak juga harus selalu sehat. Begitu juga dengan calon orangtuanya harus memenuhi banyak kriteria,” katanya, Senin (17/3/2025).
Selanjutnya dari pihak Dinsos di Kabupaten Kudus dan Dinsos Jawa Tengah akan melakukan home visit. Petugas akan mengecek kelayakan hunian dan latar belakang keluarga calon pengadopsi.
Calon orang tua nantinya juga dicek dari berbagai hal. Di antaranya mampu merawat calon anak atau tidak, track record-nya apa saja dan hal lainnya.
”Kami lihat track recordnya seperti apa dan alasan mau diadopsi anak tersebut kenapa,” sambungnya.
Murianews, Kudus – Masyarakat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dan sekitarnya dipersilakan untuk menawarkan diri jika ingin mengadopsi bayi yang dibuang di Desa Loram Wetan pada Minggu (16/3/2025) kemarin.
Hanya, ada beberapa langkah dan prosedur yang harus dijalani oleh calon pengadopsi bayi tersebut. Berikut adalah tahapan dan syarat mengadopsi bayi tersebut.
Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kudus, Satriya Agus Himawan menyampaikan ada sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh calon pengadopsi.
Tahapan awalnya, kata dia, adalah calon pengadopsi datang ke Dinsos Kabupaten Kudus.
”Ada banyak tahapan yang harus dilalui, prosesnya juga panjang. Kondisi anak juga harus selalu sehat. Begitu juga dengan calon orangtuanya harus memenuhi banyak kriteria,” katanya, Senin (17/3/2025).
Selanjutnya dari pihak Dinsos di Kabupaten Kudus dan Dinsos Jawa Tengah akan melakukan home visit. Petugas akan mengecek kelayakan hunian dan latar belakang keluarga calon pengadopsi.
Calon orang tua nantinya juga dicek dari berbagai hal. Di antaranya mampu merawat calon anak atau tidak, track record-nya apa saja dan hal lainnya.
”Kami lihat track recordnya seperti apa dan alasan mau diadopsi anak tersebut kenapa,” sambungnya.
Sidang Tim PIPA...
Kemudian apabila lolos, dari pihak Dinsos Provinsi akan menerbitkan SK izin pengasuhan sementara selama enam bulan. Setelah itu, nantinya akan ada home visit tahapan kedua. Sekaligus ada laporan perkembangan anak. Selanjutnya, instansi sosial provinsi mengadakan sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (TIM PIPA).
”Setelah adanya penetapan dari pengadilan, calon orang tua angkat harus datang ke Dinsos Provinsi untuk melaksanakan pencatatan data. Terakhir, orang tua pengadopsi itu wajib melaporkan perkembangan anak setahun sekali,” lanjutnya.
Ia menambahkan, banyak masyarakat yang hendak mengadopsi bayi tersebut. Hanya, sejauh ini belum ada yang mengirimkan surat resmi ke Dinsos P3AP2KB Kudus.
”Ada banyak yang tanya ke saya soal keinginan mengadopsi bayi tersebut. Tetapi secara resmi belum ada surat permohonan yang masuk,” terangnya.
Editor: Anggara Jiwandhana