Kamis, 20 November 2025

Hal serupa juga diutarakan warga RT 1 RW 2, Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Dirinya mengaku kaget ketika listrik di rumahnya tiba-tiba dicabut. Dirinya yakin tidak menunggak pembayaran listrik.

”Tadi sewaktu datang ke PLN diminta membayar lagi untuk bulan ini. Padahal saya sudah membayar,” ujarnya.

Sementara Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kudus Kota Rahmat Taupik menyampaikan, pihaknya akan mencari kebenaran terlebih dahulu di lapangan. Yakni dengan memverifikasi pelanggan serta petugas.

”Kami coba verifikasi pelanggan dan petugas terlebih dahulu,” katanya saat dihubungi Murianews, Kamis (8/5/2025).

Ia menjelaskan, ketika pelanggan sudah membayar, pihak PLN tidak mungkin melakukan pemutusan maupun pembongkaran meteran listrik. Pelanggan yang telah melakukan pembayaran juga akan tercatat otomatis.

”Untuk SOP kami, PLN tidak mungkin membongkar atau memutus aliran listrik apabila pelanggan sudah melakukan pembayaran,” terangnya.

Meski begitu, pihaknya tetap akan menelusuri kabar ini dalam waktu dekat. Sehingga keluhan pelanggan dapat tertangani.  ”Kami coba melakukan penelusuran terlebih dahulu terkait keluhan pelanggan yang merasa dirugikan,” imbuhnya.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini