Rabu, 19 November 2025

Selain itu, pada ayat (2) disebutkan pemerintah ataupun pemerintah daerah bisa memfasilitasi pemanfaatan dan promosi cagar budaya yang dilakukan setiap orang.

”Ketika Pemkab Kudus mempunyai rencana pemanfaatan eks Stasiun Kudus, saya memaknainya sebagai bentuk rencana fasilitasi pemerintah,” tegasnya. 

Ia menambahkan, keberadaan eks Stasiun Kudus merupakan simbol kemajuan sistem transportasi di era kolonial, tepatnya pada abad ke-19.

Keberadaan bangunan eks Stasiun Kudus itu merupakan bukti kemajuan di wilayah Kabupaten Kudus. 

”Bekas jejak kaki orang-orang besar di negeri ini juga ada di Stasiun Kudus saat kunjungan ke Kudus. Karena itu, situs ini layak dilestarikan. Bahwa lokasinya berstatus cagar budaya hal itu tidak menjadi masalah karena tidak melanggar undang-undang,” tambahnya

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler