Selasa, 15 Juli 2025

Murianews, Kudus – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pendidikan dasar jenjang SD dan SMP sederajat, dilakuakn secara gratis, mendapatkan respons dari Disdikpora Kudus.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho menatakan, untuk penerapan Pendidikan dasar gratis dari jejang SD dan SMP, membutuhkan pertimbangan matang.

Anggun menjelaskan, selama ini sekolah swasta masih sangat bergantung pada sumbangan dari wali murid untuk membiayai berbagai kegiatan siswa.

Ketergantungan ini muncul karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN yang diterima sekolah swasta dinilai belum mencukupi.

Mencermati kondisi tersebut, Anggun menilai pemberlakuan sekolah gratis secara menyeluruh, di mana tidak ada lagi sumbangan atau iuran dalam bentuk apapun, bisa berdampak pada terhambatnya beberapa kegiatan di sekolah swasta.

”Selama ini sekolah swasta mendapatkan dana BOS dari pusat. Itupun di lapangan pada bilang tidak cukup. Ketika nantinya benar-benar tidak boleh ada iuran atau sumbangan apakah nantinya bisa mengkover kegiatan di sekolah, hal ini juga harus dipertimbangkan. Sampai saat ini kami masih menunggu detail juknisnya seperti apa,” katanya, Kamis (29/5/2025).

Ia mencontohkan, kegiatan seperti keikutsertaan siswa dalam lomba membutuhkan biaya yang tidak sedikit, mulai dari kursus, latihan, transportasi, dan lain-lain.

Apabila anggaran Dana BOS yang diberikan tidak cukup, pihak sekolah tentu akan menghadapi kesulitan.

Keterbatasan dana BOS...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler