Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Persyaratan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2025/2026 telah dirilis Disdikpora Kudus, Jawa Tengah.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Jawa Tengah, Anggun Nugroho menyampaikan, persyaratan umum calon siswa jenjang TK harus berusia paling rendah empat tahun dan paling tinggi lima tahun untuk kelompok A. 

”Calon peserta didik kelompok B berusia paling rendah lima tahun dan paling tinggi enam tahun,” katanya, Senin (2/6/2025).

Anggun menyampaikan, pada siswa jenjang TK, terkait usia dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Berkas tersebut dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon murid. 

”Tetapi untuk calon murid disabilitas, persyaratan tersebut dikecualikan,” imbuhnya. 

Selanjutnya, pada jenjang SD, calon peserta didik berusia tujuh tahun pada tanggal 1 Juli 2025. Namun dapat dikecualikan dengan usia 5,5 tahun hingga enam tahun jika calon siswa yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, dan kesiapan psikis.

”Untuk calon murid berusia tujuh tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan murid baru pada kelas satu SD,” ujarnya. 

SD Tak Ada Tes...

Komentar

Terpopuler