Rabu, 19 November 2025

Anggun menambahkan, calon murid kelas satu SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk mengikuti tes lain.

Selanjutnya, untuk calon murid yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog.

Selain itu juga dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang serta legalisasi dari desa dengan domisili calon siswa.

”Namun untuk persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid yang merupakan penyandang disabilitas,” terangnya. 

Kemudian, pada jenjang SMP, siswa berusia paling tinggi lima belas tahun pada tanggal 1 Juli 2025. Calon peserta didik juga telah menyelesaikan jenjang SD.

Terkait persyaratan usia peserta didik, harus dilakukan dengan menyertakan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Selain itu, berkas itu dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa sesuai dengan domisili calon Murid.

Syarat Lulus SD...

Komentar