Daftar Ulang SPMB Kudus Berakhir Besok, Begini Nasibnya Kalau Lupa
Vega Ma'arijil Ula
Senin, 30 Juni 2025 18:09:00
Murianews, Kudus – Tahapan daftar ulang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berakhir besok Selasa (1/7/2025) pukul 12.00 WIB. Calon siswa yang telah mendaftar lewat SPMB online wajib melakukan pendaftaran ulang di sekolah tujuan.
Jangan sampai lupa ataupun terlewatkan. Sebab, konsekuensi bila tidak melakukan pendaftaran ulang, calon siswa tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
”Silakan masa daftar ulang selama dua hari ini dimanfaatkan dengan baik. Lengkapi persyaratan daftar ulangnya. Apabila siswa tidak melaksanakan daftar ulang, maka siswa tersebut dinyatakan mundur dan tidak diterima di sekolah tersebut,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, Senin (30/6/2025)
Ia menambahkan, siswa yang tidak melaksanakan daftar ulang hingga waktu yang ditentukan, posisinya dapat digantikan dengan siswa lainnya. Teknisnya mengacu pasa ranking saat pelaksanaan SPMB online beberapa waktu lalu.
”Apabila ada siswa tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap mundur. Sehingga pihak sekolah memiliki kewenangan untuk mengisi kekosongan itu dengan siswa cadangan hasil SPMB online,” sambungnya.
Pihaknya mengapresiasi pada hari ini sudah banyak yang melakukan daftar ulang sebagai komitmen untuk bersekolah di sekolah yang diinginkan. Dirinya berharap pada sisa waktu daftar ulang besok, semua siswa telah melakukan daftar ulang.
”Semoga besok juga banyak yang melakukan daftar ulang. Tentunya jangan sampai ada berkas yang tertinggal,” imbuhnya.
Siapkan 16 Petugas...
Wakil Kepala Kurikulum SMP 2 Kudus Achmasepti Kumala menyampaikan hal serupa. Siswa yang tidak melaksanakan daftar ulang maka dinyatakan mengundurkan diri.
”Besok hari terakhir daftar ulang. Siswa yang belum melaksanakan daftar ulang hari ini agar segera menyelesaikan atau dianggap mengundurkan diri. Kami masih melakukan pelayanan daftar ulang besok pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB,” ujarnya.
Ia menyampaikan ada berbagai berkas yang harus dibawa saat daftar ulang. Yakni meliputi tanda bukti pendaftaran SPMB, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Keterangan Lulus (SKL).
Kemudian, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, piagam prestasi (bagi jalur prestasi), Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi pendaftar jalur afirmasi, dan surat perpindahan orangtua bagi pelamar jalur mutasi.
”Berkas yang dikumpulkan hanya berkas fotocopy. Berkas asli kami kembalikan agar disimpan di rumah,” ujarnya.
Pada hari ini dan besok pihaknya menyediakan 16 petugas yang bertugas melaksanakan daftar ulang. Secara keseluruhan ada delapan ruangan yang digunakan untuk daftar ulang.
”Kami siapkan 16 petugas yang melayani daftar ulang. Masing-masing ruangan diisi dua petugas,” imbuhnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



