Rabu, 19 November 2025

Pajak dalam hal ini merupakan sebuah kewajiban yang harus dijalankan oleh masyarakat sebagai warga negara. Dalam hal ini pihak yang mewajibkan adalah negara, dan bukan agama.

Sementara itu, untuk zakat hukumnya wajib bagi orang muslim yang sudah memiliki nisab atau batas minimal harta yang dimiliki seseorang.

”Zakat ini kan wajib tetapi yang mewajibkan bukan negara melainkan agama. Maka secara hukum kan sudah berbeda. Begitu juga dengan wakaf. Wakaf itu kan sunah, baik secara agama maupun negara,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya masalah pajak, zakat dan wakaf ramai menjadi perbincangan. Itu terjadi setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan membayar pajak sama halnya dengan menjalankan zakat dan wakaf.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler