Rabu, 19 November 2025

Sebanyak 12 orang guru yang hendak dibebani iuran 30 persen itu berada di tiga jenjang. Yakni lima orang dari jenjang SD, empat orang jenjang TK, dan tiga orang jenjang SMP.

”Sebanyak 12 orang ini sudah menerima tunjangan. Ada yang sudah dapat tunjangan sertifikasi, BSU Ketenagakerjaan, BSU non ASN, dan HKGS,” sambungnya.

Perihal iuran enam persen menurutnya tidak cukup apabila diberikan kepada guru yang belum menerima tunjangan. Sehingga harus dinaikkan menjadi 30 persen.

”Secara hitungan kalau penarikannya hanya 6 persen tidak cukup. Sehingga kami naikkan menjadi 30 persen,” terangnya.

Ia menyebutkan aturan 30 persen memang tidak tertera di AD/ART yayasan. Akan tetapi menurutnya besaran 30 persen itu sudah hasil kesepakatan saat rapat bersama pada 9 Agustus 2025.

”Kalau AD/ART yang menyatakan 30 persen memang tidak ada. Tetapi nominal 30 persen itu sudah hasil kesepakatan pada Sabtu 9 Agustus. Sudah rapat bersama guru juga dan hasilnya disepakati 30 persen untuk diberikan kepada guru dan karyawan yang belum menerima tunjangan,” ucapnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar