Rabu, 19 November 2025

 

Namun, Kirom tetap menghargai adanya kebijakan royalti musik hotel dari LMKN. Sehingga hak dari hotel dan musisi tetap terakomodir.

”Kami tetap menghargai aturan tersebut, tetapi kami butuh teknis tata cara untuk mengurus royalti tersebut,” terangnya.

Sampai saat ini pihak PHRI masih menunggu kabar dari PHRI pusat serta menunggu teknis dari LMKN. Menurutnya saat ini belum ada titik temu antara pemerintah dengan LMKN perihal kejelasan teknis mengurus royalti tersebut. Sehingga nantinya pihak hotel merasa aman ketika memutar lagu.

”PHRI pusat bersama pemerintah dan LMKN masih berkoordinasi dan bernegosiasi terkait hal ini. Sementara kami di daerah masih menunggu juknisnya seperti apa. Keinginan kami LMKN bisa datang ke daerah untuk memberikan sosialisasi,” tutupnya.

Editor: Anggara Jiwandhana

 

Komentar

Terpopuler