Kamis, 20 November 2025

 

”Kalau mau mengurus KTP ya cukup membawa fotocopy kartu keluarga,” ujarnya.

Begitu juga ketika hendak mengurus akta kelahiran, berbagai persyaratan harus disiapkan. Yakni meliputi kartu keluarga asli, fotocopy surat nikah, surat keterangan lahir dari desa atau rumah sakit, fotocopy E-KTP orangtua, dan fotocopy E-KTP dua orang saksi.

”Semua layanan di Disdukcapil gratis tanpa ada pungutan biaya apapun,” imbuhnya.

Sementara untuk layanan administrasi kependudukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah libur pada Jumat (5/9/2025). Masyarakat dapat memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara online di Paksemmok. 

Paksemmok merupakan akronim dari Pelayanan Administrasi Kependudukan SEpenuh hati Melayani Masyarakat secara Online di Kabupaten Kudus. Layanan ini dapat diakses di laman https://paksemmok.kuduskab.go.id/.

”Masyarakat untuk sementara bisa mengakses layanan adminduk di https://paksemmok.kuduskab.go.id/,” 

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Terpopuler