Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Kemenag Kabupaten Kudus, Jawa Tengah masih menunggu terbitnya regulasi khusus dan petunjuk teknis terkait diperbolehkannya umrah mandiri alias umrah backpacker.

Kepala Kemenag Kudus, Shony Wardana menyampaikan pihaknya sudah mendengar adanya kabar revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 menjadi UU Nomor 14 Tahun 2025. Ia menyambut baik adanya revisi tersebut. 

Saat ini pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis terkait pelaksanaan umrah mandiri atau backpacker. Menurutnya, keberadaan WNI di luar negeri memang harus ada perlindungan dari pemerintah. 

”Dari UU pasti ada peraturan pemerintah yang mengatur opsi umrah mandiri, umrah PPIU, dan umrah menteri,” katanya baru-baru ini. 

Terkait syarat umrah backpacker, Shony belum mengetahui pastinya. Akan tetapi kemungkinan tidak jauh berbeda dengan aturan yang sebelumnya. 

Pada Pasal 87 A mengatur persyaratan bagi calon jemaah umrah mandiri. Persyaratan itu mencakup beragama Islam, memiliki paspor berlaku minimal enam bulan. 

Selain itu memiliki tiket pulang pergi, surat keter sehat dan visa. Selain itu juga memiliki bukti pembelian paket layanan yang terdaftar pada sistem informasi kementerian. 

”Kami menunggu PP dan keputusan menteri haji terkait teknis umrah mandiri atau backpacker,” imbuhnya. 

 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler