Galian C Kaliwungu Kudus Ditutup, Pengelola Dipanggil Senin Depan
Wiwid Widia Yulhendrik
Sabtu, 16 Mei 2026 20:11:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Penertiban tambang galian C di Dukuh Winong, RT 02 RW 04, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berlanjut.
Setelah menyegel excavator di lokasi tambang aktif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus berencana memanggil pengelola tambang pada Senin (19/5/2026) mendatang.
Kepala Satpol PP Kudus, Budi Waluyo menyampaikan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut setelah penutupan aktivitas tambang tersebut pada Jumat (15/5/2026) lalu.
”Rencana Senin kami undang pemilik lahan dan pengelola tambang ke kantor,” ujarnya melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kudus Arief Dwi Aryanto saat dihubungi Murianews.com, Sabtu (16/5/2026).
Namun hingga kini, pihak Satpol PP Kudus belum mendatangi Pemerintah Desa Kaliwungu untuk melakukan koordinasi lebih lanjut terkait aktivitas tambang tersebut.
Arief mengaku belum mengetahui secara pasti sejauh mana keterlibatan atau pengetahuan pemerintah desa mengenai aktivitas penambangan di wilayah tersebut.
”Saya belum ke desa, mungkin ya tahu karena kan di wilayahnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kudus melakukan penertiban aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Kaliwungu. Penertiban dilakukan menyusul laporan warga di aplikasi wadul K1/K2.
Penertiban...
- 1
- 2



