Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Eko Djumartono mengatakan, rekomendasi tersebut akan menjadi bahan kajian lebih lanjut. Menurutnya, perubahan Hari Jadi Kudus tidak dapat dilakukan langsung tanpa melalui proses sesuai ketentuan.

”Kalau memang dari bukti tulisan ini semua benar, ada bukti kuat yang bisa dipertanggungjawabkan, kami akan mengusulkan ke DPRD. Tapi kalau belum bisa dipertanggungjawabkan, ya belum bisa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila persyaratan terpenuhi, perubahan Hari Jadi Kudus dapat diusulkan melalui revisi peraturan daerah (perda). Pembahasan perlu melibatkan akademisi maupun pihak lain yang memiliki pandangan berbeda.

”Tidak bisa serta merta dari kami sendiri. Para akademisi ini harus diundang untuk menjelaskan. Pendapat itu kan banyak, sehingga harus kami wadahi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Abdul Halil menjelaskan, Hari Jadi Kudus saat ini mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 1990 yang menetapkan tanggal 23 September.

”Itu mengacu pada perda dulu,” ucapnya.

Pijakan awal... 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler