Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Seminar Rekonstruksi Historis Hari Jadi Kudus merekomendasikan 19 Rajab 956 Hijriah atau 23 Agustus 1549 Masehi sebagai momentum pembangunan Kudus.

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus masih akan melakukan kajian lanjutan sebelum mengusulkan perubahan tanggal hari jadi Kudus tersebut.

Kesimpulan tersebut dibacakan Pengurus Yayasan Menara dan Makam Sunan Kudus (YM3SK) Dr Abdul Jalil dalam Seminar Rekonstruksi Historis Hari Jadi Kabupaten Kudus di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (27/7/2026).

Ia menyampaikan, berdasarkan pembacaan terbaru terhadap prasasti di atas mihrab Masjid Al-Aqsha Menara Kudus, disebutkan Kudus dibangun pada 19 Rajab 956 Hijriah yang bertepatan dengan 23 Agustus 1549 Masehi atau Selasa Legi.

”Berdasarkan hasil seminar hari ini, dapat disimpulkan pembacaan terbaru terhadap prasasti di atas mihrab Masjid Al-Aqsha Menara Kudus adalah Kudus dibangun pada 19 Rajab 956 Hijriah atau 23 Agustus 1549 Masehi,” katanya.

Dalam seminar tersebut, tim juga memberikan dua rekomendasi. Pertama, Pemkab Kudus diminta menyusun sejarah Kudus secara komprehensif. Kedua, Pemkab Kudus diminta menindaklanjuti hasil seminar rekonstruksi dan rekonsiliasi Hari Jadi Kudus sesuai aturan yang berlaku.

Bahan kajian lebih lanjut... 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Eko Djumartono mengatakan, rekomendasi tersebut akan menjadi bahan kajian lebih lanjut. Menurutnya, perubahan Hari Jadi Kudus tidak dapat dilakukan langsung tanpa melalui proses sesuai ketentuan.

”Kalau memang dari bukti tulisan ini semua benar, ada bukti kuat yang bisa dipertanggungjawabkan, kami akan mengusulkan ke DPRD. Tapi kalau belum bisa dipertanggungjawabkan, ya belum bisa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila persyaratan terpenuhi, perubahan Hari Jadi Kudus dapat diusulkan melalui revisi peraturan daerah (perda). Pembahasan perlu melibatkan akademisi maupun pihak lain yang memiliki pandangan berbeda.

”Tidak bisa serta merta dari kami sendiri. Para akademisi ini harus diundang untuk menjelaskan. Pendapat itu kan banyak, sehingga harus kami wadahi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Abdul Halil menjelaskan, Hari Jadi Kudus saat ini mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 1990 yang menetapkan tanggal 23 September.

”Itu mengacu pada perda dulu,” ucapnya.

Pijakan awal... 

Menurutnya, sejarah berdirinya Kota Kudus tidak dapat dilepaskan dari keberadaan Masjid Menara Kudus sebagai salah satu pijakan awal perkembangan kota.

”Kita tidak bisa lepas dari sejarah berdirinya Menara Kota Kudus, karena itu menjadi patokan atau pijakan awal berdirinya Kota Kudus,” katanya.

Ia menambahkan, hasil seminar tersebut menjadi bahan pembahasan lebih lanjut. Jika nantinya terdapat temuan atau bukti baru, hal tersebut tetap dapat dikaji kembali.

”Ini kan sebagai rekonstruksi dan rekonsiliasi ya. Kalau nanti ada temuan terkait bukti-bukti yang mengarah ke yang lain, tentunya bisa didiskusikan lagi,” ujarnya.

Editor: Anggara Jiwandhana

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler