Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jawa Tengah merekomendasikan Kawasan Patiayam sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Provinsi. Kawasan tersebut meliputi Situs Perbukitan Slumprit di Desa Terban, Kabupaten Kudus, dan Situs Sudo di Desa Wangunrejo, Kabupaten Pati.

Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus (Disbudpar Kudus) Kudus Arief Zuli Tanjung mengatakan, rekomendasi itu adalah hasil Sidang Kajian Pemeringkatan Cagar Budaya Provinsi yang digelar Disbudparekraf Jawa Tengah bersama TACB Jawa Tengah pada 23–25 Juli 2026 di Salatiga.

”Hasilnya menyepakati untuk merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Tengah agar menetapkan Kawasan Patiayam menjadi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Provinsi,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, proses tersebut diawali dengan penetapan Situs Perbukitan Slumprit di Desa Terban sebagai cagar budaya peringkat kabupaten melalui Keputusan Bupati Kudus pada 29 Desember 2025.

Selanjutnya, pada Maret 2026, Pemkab Kudus melalui Disbudpar mengajukan peningkatan status situs tersebut menjadi cagar budaya peringkat provinsi kepada Disbudparekraf Jawa Tengah.

Pada waktu yang sama, Pemkab Pati juga mengajukan Situs Sudo di Desa Wangunrejo untuk memperoleh status serupa.

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, gubernur berwenang menetapkan kawasan cagar budaya yang berada di dua kabupaten atau lebih. Karena itu, pengajuan dilakukan dalam bentuk Kawasan Patiayam yang mencakup wilayah Kudus dan Pati.

Meski telah memperoleh rekomendasi dari TACB Jawa Tengah, penetapan resminya masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Tengah.

”Masih diproses. Kita masih menunggu. Nanti kalau sudah ditetapkan baru kita mengikuti tahapan-tahapan berikutnya,” katanya.

Zonasi...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler