Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jawa Tengah merekomendasikan Kawasan Patiayam sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Provinsi. Kawasan tersebut meliputi Situs Perbukitan Slumprit di Desa Terban, Kabupaten Kudus, dan Situs Sudo di Desa Wangunrejo, Kabupaten Pati.

Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus (Disbudpar Kudus) Kudus Arief Zuli Tanjung mengatakan, rekomendasi itu adalah hasil Sidang Kajian Pemeringkatan Cagar Budaya Provinsi yang digelar Disbudparekraf Jawa Tengah bersama TACB Jawa Tengah pada 23–25 Juli 2026 di Salatiga.

”Hasilnya menyepakati untuk merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Tengah agar menetapkan Kawasan Patiayam menjadi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Provinsi,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, proses tersebut diawali dengan penetapan Situs Perbukitan Slumprit di Desa Terban sebagai cagar budaya peringkat kabupaten melalui Keputusan Bupati Kudus pada 29 Desember 2025.

Selanjutnya, pada Maret 2026, Pemkab Kudus melalui Disbudpar mengajukan peningkatan status situs tersebut menjadi cagar budaya peringkat provinsi kepada Disbudparekraf Jawa Tengah.

Pada waktu yang sama, Pemkab Pati juga mengajukan Situs Sudo di Desa Wangunrejo untuk memperoleh status serupa.

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, gubernur berwenang menetapkan kawasan cagar budaya yang berada di dua kabupaten atau lebih. Karena itu, pengajuan dilakukan dalam bentuk Kawasan Patiayam yang mencakup wilayah Kudus dan Pati.

Meski telah memperoleh rekomendasi dari TACB Jawa Tengah, penetapan resminya masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Tengah.

”Masih diproses. Kita masih menunggu. Nanti kalau sudah ditetapkan baru kita mengikuti tahapan-tahapan berikutnya,” katanya.

Zonasi...

Setelah penetapan tingkat provinsi, Disbudpar Kudus akan menindaklanjuti dengan menyusun zonasi kawasan situs yang telah ditetapkan. Selain itu, kajian terhadap sejumlah situs lain di Kawasan Patiayam juga akan dilengkapi agar dapat diajukan sebagai cagar budaya.

"Yang kemarin kita ajukan baru Situs Perbukitan Slumprit. Masih ada beberapa situs potensial lain di Patiayam yang akan kita lengkapi kajiannya sehingga nanti bisa ditetapkan sebagai cagar budaya juga," ungkapnya.

Menurutnya, situs-situs di Kawasan Patiayam merupakan situs arkeologi yang menyimpan jejak kehidupan purba, mulai dari manusia, hewan, hingga tumbuhan. Ia berharap tahapan tersebut menjadi langkah awal untuk meningkatkan status Kawasan Patiayam menjadi cagar budaya tingkat nasional, bahkan di masa mendatang diusulkan sebagai warisan dunia.

Selanjutnya, kawasan itu juga diharapkan dapat diusulkan menjadi Warisan Dunia (World Heritage), sebagaimana menjadi harapan para peneliti dan tokoh masyarakat yang selama ini menaruh perhatian terhadap kawasan Patiayam.

Sementara itu, Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil mengatakan, keberadaan kawasan cagar budaya arkeologi tidak hanya penting untuk pelestarian warisan sejarah, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat.

”Ini menjadi pembelajaran untuk anak cucu kita bahwa di Kudus ada cagar budaya arkeologi seperti ini. Harapannya masyarakat ikut menjaga dan melestarikannya,” tandasnya.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler