Murianews,Kudus – Pakai sabu, dua pemuda pemakai sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kudus, Rabu (23/8/2023). Mereka adalah MIA (29) Warga Banten yang berdomisili di Kudus, dan MR (27) yang merupakan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Selain pemakai, pemuda yang dibekuk ini juga merupakan pengedar narkotika jenis sabu tersebut. Kapolres Kudus AKBP Dydir Dwi Susanto mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba ini berhasil terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat.
Tersangka berinisial MIA merupakan yang pertama kali dibekuk di area SPBU Lingkar Timur, Kudus pada Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu klip plastik berisi serbuk kristal sabu yang disimpan di dalam celana.
"Barang bukti sabu ditemukan di dalam saku celana depan. Di dasboard motor pelaku juga kami temukan alat timbangan digital berwarna silver," kata Kapolres Kudus, Jumat (25/8/2023).
Tak hanya itu, petugas Polres Kudus juga berhasil mengintrogasi tersangka tersebut untuk dilakukan pengembangan kasusnya. Dari pengakuan MIA, sabu tersebut didapatkan dari MR yang bertempat tinggal di Kecamatan Sukolilo, Pati.
Petugas pun langsung bergegas menuju ke rumah tersangka yang diduga merupakan jaringan pengedar sabu tersebut.
"Kami amankan MR pukul 22.30 WIB. Personel memggedah rumahnya dan berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dan satu unit handphone (HP)," jelasnya.
Sementara Kasatnarkoba Polres Kudus AKP Jaenudin menyebut, saat ini barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat satu gram. Pihaknya kini masih melakukan pengembangan kasus peredaran sabu tersebut.
"Kami kembangkan terus sampai tingkat diatasnya. Kami selidiki barang itu diddapatkan dari siapa,” ujar Kasatnarkoba.
Karena perbuatan pidana itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor: Budi Santoso



