Barang Bukti 492 Kg Sabu dan 22 Ribu Butir Ekstasi Dimusnahkan
Zulkifli Fahmi
Kamis, 13 Juli 2023 20:29:00
Murianews, Jakarta – Barang bukti kasus narkoba sebanyak 429.198 gram sabu dan 22.932 butir ekstasi dimusnahkan Dittpidnakoba Bareskrim Polri.
Barang bukti tersebut merupakan dari sejumlah kasus narkoba sejak Juni 2023. Salah satunya kasus narkoba di Riau. Di mana, polisi mengamankan 80 kg sabu dari seorang tersangka di Riau.
’’Tanggal 30 Juni kemarin sebelum Hari Bhayangkara 1 Juli 2023, kami yang dipimpin oleh Pak Kabareskrim melaksanakan rilis terhadap kasus yang hari ini barang buktinya akan dimusnahkan,’’ kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi seperti dilansir Humas Polri, Kamis (13/2/2023).
Selain dari Riau, kasus menonjol lainnya yakni terjadi di Provinsi Aceh. Saat itu, Polisi berhasil mengamankan sabu sebanyak 348 kg.
’’Kemudian kasus yang menonjol juga di bulan Juni yang hari ini juga barang buktinya dimusnahkan yaitu pengungkapan narkotika jenis sabu yang terjadi di Provinsi Aceh. Di mana barang buktinya sebayak 348 kilogram,’’ kata Jayadi.
Jayadi mengatakan barang bukti lainnya yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam pengungkapan itu turut diamankan ratusan gram sabu dan ribuan butir ekstasi.
’’Dari jumlah barang bukti yang kami sita, baik jenis narkotika sabu maupun ekstasi, jumlah jiwa yang berhasil kami selamatkan adalah 1.738.932 jiwa,’’ jelasnya.
Jayadi menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan salah bentuk akuntabilitas Polri dalam proses penyidikan. Barang bukti dimusnahkan setelah penyidik mendapatkan penetapan status barang bukti narkotika dari Kejaksaan.
’’Ini merupakan implementasi dari UU No 35/2009 tentang Narkotika. Dimana dalam UU Narkotika disebutkan bahwa tatkala penyidik telah mendapatkan status penyitaan barang bukti dari Kejari setempat, maka tugas dan tanggung jawab penyidik adalah sesegera mungkin untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti,’’ pungkasnya.



