Kapok! Pelaku Penipuan Modus COD di Kudus Ditangkap
Yuda Auliya Rahman
Minggu, 17 September 2023 11:42:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Seorang pelaku penipuan modus COD (Cash on Delivery) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kudus. Polisi membekuk pelaku dalam waktu singkat pada Jumat (15/9/2023).
Dalam aksinya, pelaku ini berhasil menggasak Iphone 14 Pro kondisi baru dan Honda Scoopy milik dua penjual sekaligus di satu tempat yang sama, Kamis (14/9/2023) siang.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno membenarkan jika pelaku penipuan modus COD itu saat ini sudah ditangkap. Pelaku ditangkap di Malang, Jawa Timur sehari setelah kejadian.
”Satu orang pelaku berhasil kami tangkap di Malang,” katanya, Minggu (17/9/2023).
Meski demikian, pihaknya masih enggan menyebutkan secara rinci identitas pelaku penipuan modus COD itu. Pihaknya berjanji akan segera mengekspos kasus penipuan tersebut dalam waktu dekat.
”Nanti akan kami ekspos (dalam gelar perkara,red),” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial kasus penipuan saat transaksi jual beli dengan sistem COD di Kecamatan Gebog, Kudus.
Narasi yang menceritakan kronologi kasus tersebut tersebar luas di media sosial, lantaran pelaku berhasil menggasak Iphone 14 Pro senilai Rp 17,4 juta dan motor Honda Scoopy dalam sekali tempo bertransaksi.
Korban awalnya janjian COD dengan pelaku yang berdalih sebagai pembeli di depan masjid di wilayah Gebog pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 14.45 WIB. Saat itu, korban COD di depan rumah yang awalnya dianggap milik pelaku.
Setelah itu, transaksi jual beli Iphone 14pro baru pun deal dengan harga Rp 17, 4 juta, dan dibuatkan nota pembelian oleh korban.
Belum sampai dibayar, pelaku memasukkan Iphone 14pro tersebut ke dalam jok motor Scoopy. Pelaku pergi dengan menggunakan Scoopy dan berdalih mengambil uang di ATM.
Ternyata setelah lama ditunggu tak kunjung datang, korban pun baru sadar ternyata pelaku mengelabuhinya.
Rumah yang awalnya dikira milik pelaku ternyata milik orang lain. Pelaku berada di rumah tersebut karena juga bertransaksi membeli motor Scoopy.
Usut punya usut, ternyata motor Scoopy yang dipakai pelaku itu juga belum dibayar dan dibawa kabur.
Editor: Ali Muntoha



