Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pria asal Cirebon SJ (36) dibekuk Satreskrim Polres Kudus usai membobol sebuah rumah di Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/11/2023). Pelaku sempat berhasil membawa kabur brankas yang berisi uang, barang perhiasan, dan barang berharga lain.

Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan, saat beraksi pemilik rumah berinisial EM tengah pergi ke pasar, berlanjut ke rumah orang tuanya. Rumah yang ditinggalkan dalam kondisi terkunci.

Saat pulang sekitar pukul 10.45 WIB, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan terbuka dan barang-barangnya berantakan. Hal ini membuat pemilik rumah curiga.

“Setelah dicek ternyata brankas yang berisi perhiasan, uang tunai, dan sertifikat sudah hilang. Ada tiga sertifikat. Perhiasan dan uang tunainya total sekitar Rp59 juta,” katanya, Senin (18/12/2023) dalam konferensi pers di Mapolres Kudus.

Setelah adanya laporan pencurian ini, polisi bergegas melakukan penyelidikan. Usai mendapatkan sejumlah petunjuk, Satreskrim Polres Kudus dan Reskrim Polsek Jati pun langsung melakukan pengejaran.

”Sekitar tiga jam setelah kejadian kami berhasil menangkap pelaku di wilayah Grobogan. Barang buktinya juga masih utuh mulai brankas dan seisinya,” ucapnya.

Aksi pencurian ini, ditengarai dilakukan oleh dua orang. Dengan satu orang menggunakan motor, dan satu orang lain menggunakan mobil pikap rental untuk mengangkut brankas. Saat ini satu pelaku lain masih dalam pengejaran polisi.

”Pelaku yang sudah kami tangkap berasal dari Cirebon, satu yang masih dalam pengejaran berasal dari Jakarta. Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler