Senin, 16 Juni 2025

Murianews, Jakarta – Polisi menemukan fakta baru kasus pembunuhan seorang wanita M (42) oleh mantan suaminya DA (53) di Johar Baru, Jakarta Pusat. Pelaku diduga telah melakukan pembunuhan berencana.

Kapolsek Johar Baru Kompol Rudi Wira mengatakan, mulanya polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pasal untuk menjerat pelaku ditingkatkan menjadi Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Kompol Rudi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, ternyata DA sudah punya dendam sejak lama pada korban yang juga mantan istrinya itu. Terbesit keinginan pelaku untuk menghilangkan nyawa M.

’’Setelah didalami, pelaku mengaku bahwa sudah setahun memendam rasa membunuh terhadap mantan istrinya itu,’’ terangnya, seperti dikutip dari Tribratanews, Senin (17/7/2023).

Dalam pemeriksaan diketahui, DA sudah berniat membunuh M usai bercerai. Pelaku kemudian berpura-pura rindu pada anaknya, padahal memiliki niat membunuh M.

’’Pelaku ini dendam karena dia dicerai. Terus tidak dikasih uang dan terakhir itu tidak bisa melihat anak. Jadi semua diakumulasikan hingga buat pelaku berniat bunuh mantan istrinya,’’ jelasnya.

Komentar

Terpopuler