OJK Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Jasa Akuntan Publik
Zulkifli Fahmi
Sabtu, 22 Juli 2023 11:32:00
Murianews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tentang penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan (POJK AP KAP).
Beleid baru itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 9 tahun 2023. Diterbitkannya regulasi itu diharap dapat memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK RI, Aman Santosa dalam siara persnya di laman resmi OJK, Jumat (21/7/2023) mengatakan, aturan ini merupakan penyempurnaan dari jasa AP KAP dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017.
Aturan yang disempurnakan yakni, harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit atau rotasi akuntan publik. Ini sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik.
Kemudian, dilakukan pula penguatan koordinasi antara Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dengan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan administrasi kegiatan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) serta pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP.
POJK AP KAP ini juga mengatur peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing yang diharapkan memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP.
’’Peraturan OJK ini telah berlaku pada tanggal diundangkannya, yakni Selasa, 11 Juli 2023,’’ tulis dalam keterangan OJK.
Permohonan pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, dan/atau pengunduran diri yang disampaikan AP dan/atau KAP yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum POJK AP KAP berlaku, diproses sesuai dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2017.
Pada saat POJK AP KAP ini mulai berlaku maka POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



