Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jambi – Polresta Jambi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi sarang peredaran dan pengguna narkoba jenis sabu, Minggu (23/7/2023).
Ada tiga lokasi yang diobrak-abrik jajaran Polresta Jambi. Dari penggerebekan itu, polisi menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba di dua tempat penindakan.
Melansir TBNews, Senin (24/7/2023) Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, penggerebekan sarang narkoba itu melibatkan jajaran Samapta, Satresnarkoba, Propam, Serigala Kota, Intelkam dan personel Polresta Jambi.
’’Kita turut mengamankan empat orang di dua tempat saat melakukan penindakan, yang mana kedua orang tersebut berada di lokasi,’’ jelasnya.
Kini, keempat orang itu masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui peranannya. Lebih lanjut ia memastikan bahwa penyidik akan berkomitmen mengusut tuntas seluruh penyalahgunaan narkoba.



