Paspampres Penganiaya Pemuda Aceh Terancam Hukuman Mati
Zulkifli Fahmi
Senin, 28 Agustus 2023 12:31:00
Murianews, Jakarta – Anggota Paspampres pelaku penganiayaan hingga berujung tewasnya pemuda asal Aceh Imam Masykur (25) dipastikan bakal dipecat dan terancam hukuman berat, yakni maksimal hukuman mati.
Kepastian itu disampaikan Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).
’’Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,’’ katanya dikutip dari PMJNews.
Julius mengatakan, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya merupakan anggota TNI, namun hanya Praka RM yang tergabung dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Sedangkan dua anggota TNI lainnya tergabung dalam kesatuan Direktorat Topografi dan Kodam Iskandar Muda. Julius menegaskan, ketiganya terancam pemecatan dan hukuman berat karena kasus tersebut termasuk tindak pidana berat.
Ia menjelaskan, peristiwa itu membuat Panglima TNI Laksamana Yudo Margono prihatin. Pihaknya pun memastikan akan mengawal kasus tersebut.
’’Panglima TNI prihatin & akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,’’ ujar Julius.
Diberitakan sebelumnya, pemuda asal Aceh Imam Masykur tewas usai diculik dan dianiaya anggota Paspampres. Pemuda 25 tahun itu diculik dari sebuah toko di wilayah Tangerang Selatan, Sabtu 12 Agustus 2023 lalu.
Para pelaku sempat meminta tembusan sebesar Rp 50 juta pada keluarga korban. Pelaku juga sempat mengirimkan video penganiayaan yang dilakukan pada korban sebagai alat untuk memeras keluarga korban.
Belum juga ditebus, keluarga sudah mendapatkan kabar Imam Masykur tewas di RSPAD Gatot Subroto. Jenazah Imam Masykur telah dimakamkan di kampung halamannya, Dusun Arafah, Kelurahan Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.



