Murianews, Jakarta – Pendaftaran Capres dan Cawapres dimajukan menjadi 10 Oktober 2023. Tak hanya itu, masa pendaftaran juga lebih singkat, yakni sampai 16 Oktober 2023.
Perubahan ini berdasarkan draf PKPU yang diusulkan KPU. Sebelumnya, pada PKPU No 3 tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu, pendaftaran capres dan cawapres dilakukan 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023.
Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, usulan itu masih berbentuk draf. Rencananya, draf PKPU yang memuat perubahan jadwal pendaftaran pencalonan itu akan dikonsultasikan lebih dulu.
”Iya, masih draf yang akan dikonsultasikan dan lain-lain,” kata komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin, dikutip dari Detik.com, Jumat (8/9/2023).
Berikut jadwal masa pendaftaran hingga penetapan capres cawapres dalam Draf PKPU:
Pendaftaran
1. Pengumuman pendaftaran: 7 hingga 9 Oktober 2023
2. Masa pendaftaran: 10 hingga 16 Oktober 2023
Verifikasi dan Pemeriksaan Kesehatan
1. Verifikasi kelengkapan dokumen administrasi: 10 hingga 19 Oktober 2023
2. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 10 hingga 18 Oktober 2023
3. Pemberitahuan hasil verifikasi: 14 hingga 20 Oktober 2023
4. Perbaikan persyaratan administrasi: 16 hingga 22 Oktober 2023
5. Penyerahan hasil perbaikan: 17 hingga 23 Oktober 2023
7. Verifikasi hasil perbaikan: 17 hingga 24 Oktober 2023
6. Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan kelengkapan: 17 hingga 25 Oktober 2023
Pengusulan Penggantian
1. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 17 Oktober hingga 7 November 2023
2. Pemeriksaan kesehatan pasangan pengganti: 17 Oktober-10 November
3. Verifikasi kelengkapan dokumen pasangan pengganti: 17 Oktober- 11 November
4. Pemberitahuan hasil: 11-12 November 2023
Penetapan Pasangan Calon
1. Penetapan dan pengumuman pasangan capres cawapres: 13 November 2023
2. Penetapan nomor urut pasangan: 14 November 2023.



