Pendaftaran Capres Diusulkan Maju, DPR RI Minta Penjelasan KPU
Zulkifli Fahmi
Jumat, 8 September 2023 11:25:00
Murianews, Jakarta – KPU mengusulkan pendaftaran capres dan cawapres maju. Yakni, pada 10 Oktober 2023 – 16 Oktober 2023. Usulan itu dimaksukkan dalam draf PKPU yang sedang dibahas dan dikonsultasikan.
Sedangkan, dalam PKPU No 3 tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, masa pendaftaran capres dan cawapres dimulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta KPU memberikan penjelasan lebih detail.
”Nanti akan kami minta penjelasan lebih detail dari KPU pada saat Rapat Konsultasi sebelum PKPU soal itu disetujui,” kata Doli dikutip Detik.com, Jumat (8/9/2023).
Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan kapan memanggil KPU untuk memberikan penjelasan tentang draf PKPU itu. Doli berpendapat, jadwal yang telah ditetapkan saat ini sudah sesuai Perppu Pemilu.
”Waktu pendaftaran itu sudah sesuai dengan Perppu tentang Pemilu yang diterbitkan beberapa waktu lalu. Belum (jadwal rapat konsultasi), menunggu surat pengajuan dari KPU,” ujarnya.
Waketum Golkar ini mengatakan partainya akan mendukung kesepakatan yang dicapai antara DPR dan pemerintah terkait Pemilu. Dia mengatakan Golkar akan mematuhi seluruh peraturan.
”Golkar dalam posisi mendukung kesepakatan yang diambil antara DPR dan pemerintah, mulai dari Perppu hingga nanti PKPU, dan juga kesiapan dari penyelenggara Pemilu khususnya KPU,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPU mengusulkan mempercepat pendaftaran capres dan cawapres. Bahkan, masa pendaftarannya dipersingkat hanya sepekan.
Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, usulan itu masih berbentuk draf. Rencananya, draf PKPU yang memuat perubahan jadwal pendaftaran pencalonan itu akan dikonsultasikan lebih dulu.
”Iya, masih draf yang akan dikonsultasikan dan lain-lain,” kata komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin, Jumat (8/9/2023).



