Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Pengamat politik Rocky gerung kembali hadir memenuhi panggilan penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri. Ia menjalani pemeriksaan terkait dugaan fitnah dan ujaran kebencian serta hoaks pada Presiden Joko Widodo.

Rocky Gerung tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.05 WIB. Ia datang dengan kemeja hitam dan di antar tiga polisi. Kuasa hukumnya, Hariz Azhar menyusulnya dibelakang sembari membawa karus yang diduga berisi bukti-bukti.

”Bawa kopi, rokok. Bawa bukti, bawa bukti,” kata Haris dikutip dari Suara.com, Rabu (13/9/2023).

Rocky Gerung menjalani pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya diperiksa Bareskrim Polri, Rabu (6/9/2023). Saat itu, penyidik telah menyiapkan 97 pertanyaan, namun baru sekitar 47 pertanyaan yang dijawab Rocky Gerung.

”Sebetulnya klarifikasi belum selesai. Namun yang bersangkutan (Rocky) karena ada alasan yang bisa kita diterima akan melanjutkan pemeriksaan pada Rabu minggu depan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (6/9/2023).

Diketahui, Rocky Gerung dilaporkan ke polisi terkait dugaan fitnah, ujaran kebencian, dan hoaks. Ada 26 laporan polisi yang telah diterima. Laporan itu tersebar di beberapa jajaran Polda dan Bareskrim Polri. Dalam kasus itu, Bareskrim juga telah memeriksa 73 saksi dan 13 orang saksi ahli.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler