Senin, 10 Februari 2025

Murianews, Batam – Konflik Rempang makin memanas. Kali ini, warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau menantang pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Di mana, Mahfud MD menyebut, lahan di Pulau Rempang tak tergarap selama ini. Untuk membantah pernyataan itu, mereka berani membuktikan keberadaan masyarakat yang sudah tinggal berpuluh-puluh tahun lamanya.

Salah seorang warga Rempang Awangcik mengatakan data pemilu menjadi salah satu bukti Pulau Rempang telah dihuni sejak zaman dulu.

”Kalau mereka bilang (Pulau Rempang) tidak ada penghuni, kok data pemilu ada, suara kami kan sampai ke Jakarta, kami ikut nyoblos kok,” kata Awangcik, dikutip dari Tempo.co, Rabu (13/9/2023).

Pria 63 tahun itu mengatakan Pulau Rempang sudah berpenghuni sejak ia belum dilahirkan. Orang tua hingga kakek dan neneknya yang sudah tiada juga sudah menempati pulau itu. Mereka dimakamkan di pulau tersebut.

”Kalau mau cek, mari saya ajak kemakam orang tua saya,” kata Awangcik.

Awangcik menyatakan, warga Pulau Rempang sebenarnya tak menolak Proyek Nasional Rempang Eco-City. Hanya, mereka meminta agar tidak ada penggusuran terhadap 16 kampung tua di sana.

”Kami tidak setuju digusur, silakan membangun, tetapi jangan digusur 16 kampung tua kami ini,” ujarnya.

Awangcik memastikan warga Rempang akan tetap bertahan di kampung mereka. Dia menyatakan tak akan mendaftarkan rumahnya untuk direlokasi ke rumah susun. Dia menyatakan hingga saat ini, warga belum mendapatkan kepastian akan direlokasi ke mana.

”Belum tau pindah ke mana ini, makanya masyarakat tidak tau arahnya, binggung, kami mau dikemanakan,” kata Awangcik.

Dilaporkan dari sumber yang sama juga, Mahfud MD sebelumnya menjelaskan, pemerintah memberikan hak guna usaha (HGU) atas Pulau Rempang pada 2001-2002 pada sebuah perubahan.

Mahfud juga menyebut, sebelum datangnya investor, tanah di Pulau Rempang itu belum digarap dan tidak pernah dikunjungi.

”Tanah Rempang itu, sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok,” kata Mahfud, Jumat (8/9/2023).

Mahfud menyebut SK HGU itu dikeluarkan secara sah pada 2001-2002. Kemudian, 2004 dan seterusnya, menyusul beberapa keputusan. Tanah di Pulau Rempang diberikan hak baru pada orang lain untuk ditempati.

”Nah, ketika kemarin tahun 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak guna itu datang ke sana, ternyata tanahnya sudah ditempati. Maka kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian LHK. Nah, lalu diluruskan sesuai dengan aturan bahwa itu masih menjadi hak, karena investor akan masuk,” kata Mahfud.

Komentar

Terpopuler