Jumat, 28 Maret 2025

Murianews, Pasuruan – Tersangka kasus mertua bunuh bunuh menantu di Pasuruan, Jawa Timur, Khoiri (52) dijerat dengan tiga pasal berlapis

Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz mengatakan, Khoiri dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ia juga dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Khoiri juga disangkakan pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Khoiri diketahui membunuh menantunya Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23) yang tengah hamil 7 bulan. Khoiri menggorok leher menantunya itu lantaran menolak diajaknya bercinta.

Peristiwa pilu itu terjadi, Selasa (31/10/2023) di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Sebelum membunuh, Khoiri berniat untuk memerkosa Fitria. Khoiri nafsu ketika melihat Fitria habis mandi lalu telentang di dalam kamarnya. Khoiri lantas menciumi menantunya itu.

”Korban habis mandi. Dia melihat korban ini dalam kamar posisi telentang. Karena hasratnya muncul, masuk dalam kamar menciumi mantunya,” kata Hari dikutip dari Detik.com, Jumat (3/11/2023).

Korban pun tak mau menuruti nafsu bejat sang mertua. Fitria berteriak meminta tolong. Ini membuat pelaku gelap mata menghabisi nyawa Fitria.

”Korban berteriak-teriak, sehingga pelaku panik lari ke dapur ambil pisau. Lalu menuju kamar dan menindih korban lalu menyayat leher korban,” tambah Hari.

Suami korban, Sueb Wibisono (31), yang baru pulang setelah bekerja melihat istrinya sudah terkapar di atas tempat tidur dalam kondisi berlumuran darah.

Sueb lantas berteriak dan warga berdatangan ke lokasi. Korban sempat dilarikan ke puskesmas tapi nyawanya tidak tertolong.

Dalam pemeriksaan, korban mendapatkan luka di lehernya sedalam 13 sentimeter. Luka yang didapatkannya itu menjadi penyebab Fitria tewas karena kehabisan darah.

Komentar

Terpopuler