Mahfud MD Sepakat Anwar Usman Hanya Dicopot Jabatannya
Zulkifli Fahmi
Rabu, 8 November 2023 16:37:00
Murianews, Jakarta – Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Di mana, secara pribadi, Mahfud MD sepakat Anwar Usman hanya mendapatkan sanksi teguran dan dicopot dari posisinya sebagai Ketua MK.
Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan mencopot jabatan Anwas Usman lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat dalam memutus perkara.
Menurutnya, keputusan itu tepat. Sebab, apabila langsung dipecat sebagai hakim MK, Anwar Usman bisa melakukan banding melalui pembentukan MKMK baru.
”Karena kalau misalnya Ketua MK yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran berat itu dicopot dengan tidak hormat dari jabatan hakim, dia boleh mengusulkan pembentukan MKMK baru untuk banding. Dan itu berisiko, bisa dibatalkan keputusan MKMK itu,” katanya seperti dilaporkan Suara.com.
Dengan putusan MKMK yang hanya melepas jabatannya sebagai ketua, maka Anwar Usman tak bisa melakukan banding. Keputusan MKMK pun langsung berlaku saat dibacakan.
”Saya setuju itu, kalau (menurut) saya itu lebih tepat hukumannya daripada berspekulasi nanti dia mengusulkan pembentukan MKMK baru dan tidak jelas nanti siapa MKMK-nya, itu sudah benar secara praktis politis,” ujarnya.
Di sisi lain, ia pun memahami banyak pihak yang kecewa. Sebab, Anwar Usman sudah melakukan pelanggaran etik berat, namun hanya mendapat sanksi dicopot dari jabatannya.
”Ada yang kecewa kenapa ketua MK hanya dicopot dari jabatannya, kok tidak dicopot permanen dengan tidak hormat, itu saya paham ada kekecewaan itu,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (8/11/2023).



