Gegara Kejutan Ultah, Wanita Hamil 6 Bulan Jadi Korban KDRT Suami
Zulkifli Fahmi
Senin, 20 November 2023 06:54:00
Murianews, Bogor – Kasus hilangnya dr QU telah terungkap. Ia kabur dari rumahnya di Cibibong, Bogor karena menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya.
Kasus ini sempat mencuat dan ramai dibicarakan berbagai platform media sosial. Sang suami sempat membuat postingan mencari istrinya dan berharap mendapat kabar darinya.
Kini, polisi telah menemukan sang korban dan menangkap suaminya. Suami korban itu pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat pasal Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dari pemeriksaan polisi dan pengakuan tersangka, KDRT terjadi karena pelaku tersulut emosi saat hendak diberi kejutan ulang tahun.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggora mengatakan pelaku marah pada malam menjelang ulang tahunnya. Saat itu, pelaku sedang menonton televisi bersama tiga anaknya.
Korban diperlakukan tak mengenakkan usai menyetop tayangan film yang ditonton pelaku dan anaknya untuk memberi kejutan itu.
”Korban hendak memberi kejutan ulang tahun ke pelaku. Marah karena yang bersangkutan (Willy) lagi nonton sama tiga anaknya,” kata Rio, dikutip dari detik.com, Senin (20/11/2023).
Kejadian malam itu terus diungkit lagi oleh pelaku pada pagi harinya dan terjadi KDRT. Bahkan seorang penjual bubur memergoki peristiwa itu.
”KDRT bentuknya sudah sering berulang menurut hasil pemeriksaan korban, bahwa yang bersangkutan mengalami KDRT sering dan berulang. Ditambah saat kejadian kami menemukan tadi pagi, bukti penjual bubur melihat kejadian tersebut,” kata Rio kepada wartawan.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkap bentuk kekerasan yang didapatkan korban, yakni ditendang dan diinjang berkali-kali. Padahal saat itu, korban tengah hamil 6 bulan.
”Korban ditendang berkali-kali hingga terjatuh dan kemudian menginjak berkali-kali di bagian leher belakang,” katanya.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Yakni, di bibir atas sebelah kiri, lengan atas kanan, lengan atas kiri, paha kanan, dan pinggul sebelah kanan.
Akibat KDRT yang diterima itulah yang membuat korban kabur dari rumah menuju Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) untuk mendapatkan perlindungan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Ia pun mengaku siap menghadapi risiko hukum yang bakal diterima.
”Menyesal, dia menyesal. Penyampaiannya dia ke kami, dia sangat menyesal. Memang tindakannya dia melaporkan ke Polsek karena dia merasa kehilangan istrinya meninggalkan rumah dan penyampaiannya dia ’yang penting istri saya ditemukan dan dalam keadaan aman Pak’, begitu dia bilang ke kita. ’Saya selanjutnya siap menerima resiko dari perbuatan saya’, katanya begitu,” tambah Teguh menirukan pernyataan pelaku.
Sementara korban, memilih tetap berada di Polres Bogor usai suaminya jadi tersangka. Korban masih di Polres Bogor bersama anak-anaknya.
”Itu pun atas permintaan yang bersangkutan, bahwa sampai saat ini dia belum mau pulang ke rumahnya ataupun pulang ke rumah orang tuanya di Tasikmalaya,” sambungnya.
Korban dan anak-anaknya akan didampingi tim psikologis TP2TPA Bogor selama berada di Polres Bogor. Dia akan dipersilakan kembali setelah kondisinya benar-benar pulih.



