Oknum LSM dan Caleg Peras Warga Grobogan, Begini Fakta-faktanya
Zulkifli Fahmi
Senin, 29 Januari 2024 20:13:00
Murianews, Grobogan – Kasus oknum LSM dan caleg peras warga di Grobogan menggegerkan publik. Peristiwa ini terjadi di Desa Lebak, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan.
Empat pelaku akhirnya diminta membuat pernyataan usai dimediasi kepala desa setempat. Mereka diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Berikut fakta-fakta oknum LSM dan caleg peras warga Grobogan seperti dirangkum Murianews.com:
Empat Pelaku
Pelaku 4 orang mengaku LSM. Keempatnya yakni MBA, SY, TS, dan HAH. MBA terdaftar sebagai Caleg di Grobogan.
Warga Geram
Warga mengaku kerap mengalami aksi pemerasan yang dilakukan oknum LSM. Bahkan nilainya mencapai puluhan juta. Pemerasan yang berulang terjadi pun membuat warga geram. Warga pun mengepung keempat pelaku dan nyaris menghajarnya.
Mengaku Disuruh Seorang Pejabat
Empat pelaku mengaku disuruh seorang pejabat. Namun, para pelaku tak mengungkapkan sosok tersebut.
Kasus Dimediasi Kades
Kasus itu kemudian dimediasi kepala desa setempat. Para pelaku pun diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Isi Pernyataan
Poin pertama, keempatnya meminta maaf kepada warga Desa Lebak.
Kedua, mereka tidak akan mengulangi lagi aksinya, yakni meminta pungutan, meliput, dan menyebarkan ke media yang dapat mengganggu warga.
Ketiga, mereka siap aksi pemerasan tersebut diberitakan.
Terakhir, mereka siap diberi sanksi hukum apabila mengulangi lagi.
Oknum Caleg Pemeras Warga Dipecat
Salah satu dari empat pelaku pemerasan warga di Desa Lebak, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, MBA diketahui seorang caleg dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN). Belakangan, ia pun dipecat dari partainya.




