Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Kasus oknum LSM dan caleg peras warga di Grobogan menggegerkan publik. Peristiwa ini terjadi di Desa Lebak, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan.

Empat pelaku akhirnya diminta membuat pernyataan usai dimediasi kepala desa setempat. Mereka diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Berikut fakta-fakta oknum LSM dan caleg peras warga Grobogan seperti dirangkum Murianews.com:

Empat Pelaku

Pelaku 4 orang mengaku LSM. Keempatnya yakni MBA, SY, TS, dan HAH. MBA terdaftar sebagai Caleg di Grobogan.

Warga Geram

Warga mengaku kerap mengalami aksi pemerasan yang dilakukan oknum LSM. Bahkan nilainya mencapai puluhan juta. Pemerasan yang berulang terjadi pun membuat warga geram. Warga pun mengepung keempat pelaku dan nyaris menghajarnya.

Mengaku Disuruh Seorang Pejabat

Empat pelaku mengaku disuruh seorang pejabat. Namun, para pelaku tak mengungkapkan sosok tersebut.

Kasus Dimediasi Kades

Kasus itu kemudian dimediasi kepala desa setempat. Para pelaku pun diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Isi Pernyataan

Poin pertama, keempatnya meminta maaf kepada warga Desa Lebak.

Kedua, mereka tidak akan mengulangi lagi aksinya, yakni meminta pungutan, meliput, dan menyebarkan ke media yang dapat mengganggu warga.

Ketiga, mereka siap aksi pemerasan tersebut diberitakan.

Terakhir, mereka siap diberi sanksi hukum apabila mengulangi lagi.

Oknum Caleg Pemeras Warga Dipecat

Salah satu dari empat pelaku pemerasan warga di Desa Lebak, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, MBA diketahui seorang caleg dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN). Belakangan, ia pun dipecat dari partainya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler