Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Mau party sambil pesta miras di Pantai Jepara, Jawa Tengah tujuh orang pemuda terpaksa diamankan Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara, Sabtu (3/2/2024) malam.

Ketujuh pemuda itu kedapatan membawa minuman keras yang disimpan di dalam bagasi mobilnya. Tak hanya itu, mereka juga mengendarai motor dengan knalpot brong.

Melansir dari Suarabaru.id, Katim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara Ipda Badar Amri Yahya mengatakan, mulanya tim mendapati lima pemuda tengah nongkrong di Pantai Bandengan Jepara.

”Saat tim patroli melintasi di seputaran Pantai Bandengan, didapati lima pemuda yang sedang nongkrong dibagasi mobilnya dengan membawa minuman keras (miras). Disamping itu kendaraan yang mereka bawa knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” kata Katim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara Ipda Badar Amri Yahya dikutip dari Suarabaru.id, Senin (4/2/2024).

Saat pemeriksaan, para pelaku sempat membantah tidak membawa dan mengonsumsi minuman keras atau miras. Mereka akhirnya tak bisa mengelak setelah petugas menunjukan tiga barang bukti miras berupa anggur kolesom yang mereka bawa.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua pemuda lain di Pantai Kartini. Keduanya diamankan karena kedapatan membawa botol ukuran 1,5 liter yang diduga berisi ciu.

Ketijuuh pemuda tersebut kemudian didata dan mendapatkan hukuman. Polisi meminta tujuh pemuda itu membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan.

Selain itu, Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara juga memberikan pembinaan tentang bahaya dan dampak negatif mengonsumsi miras.

”Karena tidak jarang terjadinya tindak kejahatan dan perbuatan pidana dipicu mengkonsumsi miras di tempat umum,” ucap Ipda Badar.

Dalam patroli yang dilakukan, tim juga menemukan sejumlah pemuda yang nekat menggelar aksi balap liar. Aksi balap liar itu dilakukan di Jalan Jepara-Tahunan, tepatnya di SPBU Kalitekuk Tahunan hingga Rengging, Pecangaan.

Petugas berhasil mengamankan lima sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liat itu. Motor tersebut menggunakan spesifikasi yang tidak sesuai standar.

”Kami juga melakukan penindakan kepada pemuda yang menggelar aksi balap liar. Sebanyak lima sepeda montor berhasil kami amankan, sepeda montor tersebut juga di dilengkapi dengan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak dilengkapi spion. Setelah dilakukan penilangan, kami berikan imbauan agar jangan menggelar aksi balap liar, karena bisa merugikan diri sendiri maupun menganggu pengguna jalan yang lainnya. Sekaligus kami berikan arahan untuk mengganti knalpot dengan standar, dan melengkapi spion,” jelasnya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler