Pemilu 2024
Disinggung di Dirty Vote, Ketua Bawaslu RI: Silakan Kritik Kami
Zulkifli Fahmi
Senin, 12 Februari 2024 14:09:00
Murianews, Jakarta – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja disinggung dalam film dokumenter Dirty Vote garapan Dandhy Laksono. Di film itu, Bawaslu dinilai gagal bersikap tegas dalam mengawasi dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Kritik itu diungkapkan Ahli Hukum Tata Negara Universtias Andalas Feri Amsari dalam film tersebut. Salah satunya soal Gibran Rakabuming Raka yang menghadiri acara silaturahmi nasional Desa Bersatu di Gelora Bung Karno, Jakarta, 19 November lalu.
”Bawaslu hanya berani memberikan sanksi teguran, padahal harusnya terdapat sanksi yang menjerakan agar peristiwa tak terulang,” kata Feri dikutip dari YouTube Dirty Vote, Senin (12/2024).
Selanjutnya, dalam cuplikan perihal Gibran bagi-bagi susu saat kampanye di Jakarta, Feri lagi-lagi menyebut Bawaslu tak berani memproses kasus itu dan menyerahkan penanganannya ke Bawaslu DKI Jakarta.
”Tapi temuan Bawaslu DKI Jakarta adalah ini (dugaan pelanggaran Gibran) masuk pada pelanggaran Perda. Sebagaimana kita ketahui, kalau pelanggaran Perda maka yang menentukan pemberian sanksinya adalah pemerintah daerah dalam hal ini Pj Gubernur DKI Jakarta,” kata Feri.
Tak hanya itu, Feri juga memperlihatkan tangkapan layar akun X resmi milik Kementerian Pertahanan yang mencantumkan tagar PrabowoGibran2024 pada Minggu, 21 Januari 2024.
”Lagi-lagi ada kasus soal inkompetennya Bawaslu. Jelas ada upaya kampanye tapi kemudian kasus ini tak berlanjut karena menurut Bawaslu kurang materi. Padahal materinya sudah jelas ini pemanfaatan ruang dan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga negara,” kata dia.
Film itu juga mengorek latar belakang seleksi komisioner Bawaslu. Yang mana, figure sentral dari proses ini adalah ketua panse saat itu, yakni Juri Ardiantoro.
”Beliau adalah pansel Bawaslu yang kemudian kita ketahui merupakan Tim Sukses Jokowi di Pilpres 2019 dan bahkan kita juga mengetahui Juri adalah saat ini menjadi anggota TKN 2024 yang mengusung pasangan Prabowo-Gibran,” katanya.
Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, Bawaslu telah melakukan tugas dan fungsi. Ia pun mempersilakan masyarakat berperspektif lain dan mengkritisi kinerja Bawaslu.
”Silakan saja mengkritisi Bawaslu, tak ada masalah selama kami melakukan tugas fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Rahmat dikutip dari Tempo.co.
Bagja menyebut Bawaslu menghindari ragam hal yang dapat menimbulkan konflik dan semacamnya, apalagi menjelang masa pemungutan suara. Ia tak ingin di masa pemungutan suara ini terganggu gara-gara hal itu.
”Namun hak kebebasan berekspresi, berpendapat, apa yang diungkapkan oleh teman-teman adalah hak yang dilindungi konstitusional, demikian juga hak dan tugas Bawaslu dijamin dan diatur oleh undang-undang juga,” kata Rahmat.



