Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Selain Pemilu 2024 yang digelar serentak, gelar demokrasi di daerah, Pilkada 2024 juga digelar serentak. Rencananya, pemungutan suara Pilkada digelar Rabu, 27 November 2024.

Dalam pesta demokrasi ini nantinya masyarakat akan memilih calon Gubernur dan wakilnya serta calon Bupati/Wali Kota dan wakilnya.

Selain maju lewat jalur partai atau gabungan partai, calon peserta Pilkada bisa juga melalui jalur independen. Sama halnya saat Pemilu 2024 lalu.

Pada Pemilu 2024 lalu, ada beberapa calon legislatif di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maju lewat jalur independen. Yang paling booming yakni keberhasilan Alfiansyah Komeng di Pileg DPD dapil Jawa Barat.

Komeng mendapatkan suara fantastis. Pada data yang ditampilkan di real count KPU RI, Senin (26/2/2024) pukul 18.01 WIB, dari progres yang masuk 65,06 persen, Komeng meraup suara lebih dari 2,3 juta suara atau 19,47 persen. Suara terdekatnya yakni, Aanya Rina Casmayanti yang mendapatkan suara kurang dari 1 juta atau sekitar 8,12 persen.

Lantas, bagaimana syarat calon independen di Pilkada 2024? Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi calon independen untuk maju di Pilkada 2024.

Syarat tersebut diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen pada Pilkada sebagai berikut:

Pilgub

Mendapat dukungan penduduk.

Calon perseorangan harus menunjukkan syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya di daerahnya.

Persentase Dukungan

Selain itu, ada persentase dukungan penduduk. Persentase dukungan yang dibutuhkan juga dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi. Begini ketentuannya:

  • Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10%.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5%.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5%.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5%.

Sebaran Dukungan

Penduduk yang memberikan dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Pilbup/Pilwakot

Persentase Dukungan

  • Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT hingga 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10%.
  • Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT 250.001 sampai 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%.
  • Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT 500.001 sampai 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%.
  • Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5%.

Sebaran Dukungan

Penduduk yang memberikan dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.

Contoh perhitungan:

Di Pilbup Grobogan, calon perseorangan harus memperoleh dukungan minimal 6,5 persen dari DPT yang ditetapkan. Di mana, jumlah DPT di Grobogan pada Pemilu 2024 sebanyak 1.125.968 orang.

Artinya, calon perseorangan di Pilbup Grobogan harus mendapatkan dukungan 7.319 orang. Para pendukungnya pun juga harus memenuhi syarat sebaran pendukung, yakni tersebar di 50 persen dari total kecamatan di Grobogan.

Bila total kecamatan di Kabupaten Grobogan sebanyak 19 kecamatan, maka para pendukung calon perseorangan itu harus tersebar minimal di 10 kecamatan.

Syarat ambang suara menunjukkan seberapa besar dukungan yang diterima calon independen dari masyarakat. Dukungan ini menunjukkan bahwa calon independen memiliki potensi untuk menjadi pemimpin yang diakui oleh sebagian besar masyarakat.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler