Besok, Prabowo Terima Pangkat Jenderal TNI Kehormatan
Zulkifli Fahmi
Selasa, 27 Februari 2024 16:53:00
Murianews, Jakarta – Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto dikabarkan bakal menerima kenaikan pangkat menjadi Jenderal TNI Kehormatan atau Jenderal TNI (HOR).
Rencananya, pangkat kehormatan itu nantinya diserahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Prabowo Subianto di Rapat Pimpinan TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Kabar tersebut diungkapkan Dahnil Anzar Simanjuntak, Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam keterangan resminya, Selasa (27/2/2024).
”Benar, besok Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI,” katanya dikutip dari Detik.com.
Ia mengatakan, pemberian tanda kehormatan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dahnil mengatakan, tanda kehormatan yang akan diterima Prabowo merupakan usul Mabes TNI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dahnil juga mengungkapkan sejumlah tokoh militer juga pernah menerima tanda kehormatan serupa. Mulai dari Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dan Hendropriyono.
Di kesempatan itu, ia menyebut tanda kehormatan itu diberikan atas kontribusi Prabowo Subianto yang telah diakui dalam dunia militer.
”Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” kata Dahnil.
Atas dedikasi itu kemudian Mabes TNI mengusulkan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan tanda kehormatan pada Prabowo.
”Oleh sebab itu, Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insyaallah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa tersebut di Mabes TNI,” imbuh dia.
Mengutip dari berbagai sumber, Jenderal Kehormatan (HOR) merupakan pangkat bintang empat yang disematkan pada purnawirawan TNI yang menjabat sebagai menteri. Pangkat ini sempat tak diberlakukan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).



