Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Kisah pelik dialami petani asal Grobogan, Sumardi. Motor dan BPKB kendaraan miliknya itu ditahan meski sudah melunasi kredit pembayarannya.

Keponakan Sumardi, Nur Cahyo menceritakan, memang pamannya itu pernah menunggak pembayaran kredit miliknya itu melalui Federal International Finance (FIF) Grup Purwodadi. Hingga akhirnya, motor milikinya diminta pihak leasing.

Sumardi pun akhirnya melunasi sisa tanggungannya sebesar Rp 15.181.931 dengan biaya administrasinya Rp 3000. Sehingga uang dibayarkan sejumlah Rp 15.185.000 pada Kamis (4/4/2024).

Saat itu, pelunasan dilakukan oleh keponakannya bernama Nur Cahyo (40). Berbekal surat kuasa yang diberikan Sumardi, semua tagihan akhirnya terbayar lunas di kantor FIF Grup Purwodadi.

Namun, meski sudah melunasinya, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan kendaraan milik Sumardi tak kunjung diserahkan.

Saat itu, Nur Cahyo mendapatkan informasi bila motor milik Sumardi dan BPKB masih menjadi barang bukti sebuah perkara hukum di Polres Grobogan.

Ia pun meminta surat bukti pelunasan agar bisa mengambil kendaraannya. Tapi, pihak FIF tak memberikannya.

Sehari kemudian, Jumat (5/4/2024), Nur Cahyo kembali mendatangi Kantor FIF dengan harapan ada titik temu dari motor dan BPKB milik pamannya itu.

Hal senada pun kembali didapatinya. Pihak FIF tetap enggan memberikan surat bukti dan BPKB motor tersebut.

”Saya ke FIF ketemu sama Dedi selaku pimpinan, dia bilang BPKB sama kendaraan ditahan di polres, menunggu proses pengadilan. Saya minta surat keterangan lunas pun tidak dikasih. Begitu juga saat saya minta kepastian kapan kendaraan dikasihkan tak ada jawaban,” uangkap Nur Cahyo saat ditemui awak media, Senin (8/4/2024) sore.

Menurutnya, misalkan kendaraan tersebut dalam perkara, seharinya FIF memblokir pembayaran tanggungannya bukan hanya notice. Dengan begitu, pelunasan baru bisa dilakukan setelah perkara selesai.

”Penangguhan motor dan BPKB selama 90 hari konsekwensinya gimana, ada tanggungjawab ndak dari FIF. Sebagaimana keterlambatan cicilan konsumen dikenai denda, FIF ngasih apa dengan keterlambatan penyerahan motor dan BPKB,” pungkasnya.

Murianews.com mendapatkan video amatir terkait pertemuan Nur Cahyo dengan Pimpinan FIF Dedi Darmawan. Dalam video itu, Pimpinan FIF Dedi Darmawan menjelaskan duduk masalah yang dialami kendaraan milik Sumadi.

Ia menyebut, harusnya ada pemblokiran pembayaran bila terjadi sebuah perkara hukum. Ia pun meminta menanyakan itu pada kasir.

”Tanyakan ke kasir kenapa diterima, kelalaian kasir kan bisa saja,” terangnya.

Dedi menjelaskan, jika kendaraan yang ada saat ini disita Polres Grobogan untuk dijadikan barang bukti guna penegakan kasus terkait kendaraan tersebut.

”Penyerahan motor dilakukan bulan maret, dan di system sudah saya kasih tulisan cash laporan polisi, di kasir kok diterima. Ya nanti konsekwensi kasir dari perusahaan pasti ada,” terangnya.

Komentar

Terpopuler